TangerangNews.com

Bangli Bantaran Kali Mokervart Dibongkar Paksa

| Senin, 8 November 2010 | 16:20 | Dibaca : 25992


Sebuah Pool bus bernama PO Karo Bus yang terletak di Jalan Daan Mogot, RT 01/03, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, dibongkar paksa oleh puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang dengan alat berat. (tangerangnews / tangerangnews)




TANGERANGNEWS-Puluhan bangunan liar (bangli) permanen dan semi permanen yang berdiri di bantaran kali Mokervart, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, dibongkar aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (8/11).

Pembongkaran bangli dilakukan karena selain berdiri diatas lahan milik Dinas Pengairan, juga melanggar Perda no 8/1994 tentang garis sepadan sungai. "20 meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan," ungkap Camat Batuceper Dimiati disela-sela pembongkaran.

Ia menjelaskan, ada sebanyak 20 bangli permanen dan semi permanen yang berdiri dibantaran kali sepanjang 2 Kilometer. Selain dijadikan tempat tinggal oleh pemiliknya, bangli juga dijadikan sebagai tempat usaha. "Pemilik banyak yang membuka warung makan, cuci steam motor atau lapak sayur dan buah. Jelas ini ilegal," papar Dimiyati.

Sebelumnya, kata Dimiyati, para pemilik bangli sudah diberi 3 kali surat peringatan sejak 4 bulan yang lalu serta sosialisasi. Sebagian besar pemilik sudah membongkar bangunanya sendiri. "Namun ada juga yang membandel bangunanya tidak dibongkar, jadi kita yang bongkar paksa," terangnya.

Dimiyati menambahkan, nantinya lahan bekas bangli tersebut akan ditanami pepohonan untuk penghijauan. "Kalau tidak dilakukan  penghijauan, dalam kurun waktu 4 atau 5 tahun kedepan wilayah bantaran kali Mokervart bisa banjir" ungkapnya.

Pada pembongkaran tersebut sebanyak 90 personil gabungan satpol PP Kota Tangerang diterjunkan. Dibantu denga aparat satpol pp Kecamatan Batuceper, Polsek dan Koramil.(rangga)