TangerangNews.com

Dianggap Tak Koperatif oleh KPK, Kepsek SMKN 7 Tangsel: Saya Enggak Takut

Rachman Deniansyah | Rabu, 10 November 2021 | 17:11 | Dibaca : 52067


Tampak depan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kota Tangerang Selatan, Kamis, 2 September 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kota Tangerang Selatan, kini masih bergulir dan dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam penyidikannya, KPK kini juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Camat Ciputat, Lurah Rengas, ketua tim audit, hingga pihak pemerintah kota dan provinsi Banten. 

Namun dari sejumlah pemanggilan itu, terdapat dua saksi yang belum menghadirinya dan dianggap tak koperatif. Salah satunya, yakni Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 7 Tangsel, Aceng Haruji. 

Saat dikonfirmasi, Kepsek SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji membantah pernyataan tersebut. Menurutnya sampai detik ini, ia belum mendapat surat pemanggilan terhadap dirinya. 

"Saya belum menerima surat pemanggilannya, per hari ini. Sebelumnya juga enggak ada surat panggilan ke saya," ungkap Aceng saat dihubungi awak media, Rabu, 10 November 2021. 

Atas hal itu, ia sempat merasa bingung ketika dirinya disebut tak kooperatif oleh pihak KPK. 

#GOOGLE_ADS#

Aceng menegaskan jika memang surat pemanggilan itu diterimanya, ia akan segera memenuhinya dan siap diperiksa oleh KPK. 

"Iya, saya kira saya enggak takut, karena (saya) enggak tahu-menahu soal itu ya. Kooperatif saya," tegasnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 kooperatif hadiri pemanggilan.

Dua saksi itu yakni Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangsel Aceng Haruji dan Agus Kartono dari pihak swasta.

KPK pada Selasa 9 November 2021, memanggil keduanya sebagai saksi kasus tersebut namun keduanya tak hadir.

"Aceng Haruji dan Agus Kartono, keduanya tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 10 November 2021, dikutip dari Antara.