TangerangNews.com

MUI Sebut Umat Islam Wajib Ikut Pemilu

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 12 November 2021 | 16:50 | Dibaca : 462


Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (@TangerangNews / CNBC Indonesia)


TANGERANGNEWS.com-Forum Ijtima Ulama yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama 9-11 November 2021 di Hotel Sultan, Jakarta, menghasilkan beberapa keputusan.

Diantaranya mengenai pemilu, MUI sepakat bahwa umat islam wajib terlibat dalam memilih pemimpin daerah maupun negara, selama calon pempimpin tersebut memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama, sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 

"Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, keterlibatan umat Islam dalam pemilu hukumnya wajib," jelas Ketua MUI Asrorun Niam Soleh, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis 11 November 2021.

Namun demikian, pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan seperti bebas, jujur, adil, dan rahasia.

Bagi umat Islam, pilihan juga harus didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT, kejujuran, Amanah, kompetensi, dan integritas.

#GOOGLE_ADS# 

“Kemudian, pemilu juga harus bebas dari suap, politik uang, kecurangan, korupsi, oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'I,” jelas Asrorun.

Selain soal kewajiban umat Islam dalam pemilu, berdasarkan hasil Ijtima Ulama, MUI menyebut masa jabatan presiden harus dibatasi maksimal dua periode.

Tujuannya untuk mencegah mafsadah atau kerusakan yang menimpa seseorang (kelompok) karena perbuatan melanggar hukum.

"Pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali sebagaimana diatur dalam konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib untuk diikuti guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah," tegasnya.