TangerangNews.com

Jadi Korban Mafia Tanah, Laporkan ke Kejagung Lewat Hotline Pengaduan Ini

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 12 November 2021 | 23:13 | Dibaca : 364


Ilustrasi sertifikat tanah. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Persoalan mafia tanah dan mafia pelabuhan menjadi perhatian serius Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pihaknya telah menyiapkan nomor hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

Saat ini untuk tingkat Pusat di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dibuka hotline pengaduan di nomor 0819-1415-0227.

Burhanuddin juga memerintahkan setiap satuan kerja untuk membuka hotline khusus, sehingga bisa menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah.

Selain itu, untuk memberantas mafia tanah dan pelabuhan, Burhanuddin menginstruksikan jajarannya membentuk tim khusus.

"Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dilansir dari Detikcom, Jumat 12 November 2021.

#GOOGLE_ADS#

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Burhanuddin mengingatkan pemberantasan mafia tanah telah menjadi isu krusial karena dinilai telah meresahkan.

Sebab, isu mafia tanah, selain menghambat proses pembangunan nasional, dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.

Salah satu upaya pemberantasan mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.

Leonard mengungkap, Burhanuddin pun meminta jajarannya mempersempit gerak mafia tanah yang biasa 'main mata' atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.

"Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara," ujar Burhanuddin, seperti disampaikan Leonard.

Leonard mengungkap pesan Burhanuddin agar tiap bidang kejaksaan, seperti bidang Intelijen, Pidum, dan bidang Pidsus, dapat bekerja sama memberantas mafia tanah hingga ke akar.

"Cermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara. Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu," kata Burhanuddin seperti disampaikan Leonard.

Selain itu, Burhanuddin meminta jajarannya segera mengantisipasi apabila potensi terjadinya konflik semakin membesar. Sebab, menurutnya, konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia.

"Mari kita bersama-sama bahu membahu basmi habis para mafia tanah! Dan berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah. Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya. Oleh karena itu, jangan sampai pegawai Kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah. Saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana," ungkap Burhanuddin.