TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membongkar rumah yang berdiri di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Pembongkaran rumah yang berdiri di tengah jalan selama 14 tahun tersebut dipantau langsung oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Decky Priambodo, Selasa 16 November 2021.
#GOOGLE_ADS#
"Ya kendalanya antara lain masalah komunikasi ya. Jadi Alhamdulillah pak Anwar beserta keluarga (ahli waris) sekarang melihat bahwa kepentingan masyarakat jauh lebih besar, karena kita lihat Jalan Maulana Hasanudin ini kan sudah jadi jalan utama" ujar Arief.
#GOOGLE_ADS#
Adapun rumah yang dieksekusi untuk pelebaran jalan ini memiliki luas 97 meter persegi, dari total luas lahan 400 meter persegi.
"Dengan dibongkarnya rumah tersebut kita doakan mudah - mudahan menjadi berkah untuk pemilik rumah dan keluarganya, serta memberikan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas yang menggunakan jalan ini," terang Arief.
#GOOGLE_ADS#
Eksekusi rumah untuk pelebaran jalan ini dibayarkan Pemerintah Kota Tangerang melalui konsinyasi di pengadilan.
"Terkait ganti ruginya sudah berproses di pengadilan, sudah kita serahkan kepengadilan, mudah - mudahan bisa cepat selesai, pembongkaran ini juga sudah mendapat ijin dari pengadilan, jadi kita bongkar," jelas Arief.
#GOOGLE_ADS#
Selain itu, pos jaga dan gardu Stasiun Kereta Poris yang berdekatan dengan lokasi pembongkaran rumah akan dilakukan relokasi.
"Untuk yang stasiun juga kita sudah komunikasi dengan pihak Kereta Api, itu ada gardu Kereta Api nanti bakal mundur agar bisa lebih lebar jalannya, kemungkinan diawal tahun pengerjaannya, rekomteknya baru turun soalnya," tuturnya.
Juru sita Pengadilan Negeri Tangerang Burhanuddin menuturkan, konsinyasi Pemkot Tangerang untuk rumah yang dibongkar ini senilai Rp1,5 miliar.
"Nilai konsinyasi ya Rp1,5 miliar. Diberikan setelah selesai dari pihak bank, termohon 1 dan 2," jelasnya.
Burhanuddin menyebut, rumah yang dibongkar ini dalam keadaan sengketa di pengadilan. Adapun sengketa rumah di tengah jalan ini terjadi karena serifikatnya disebut ahli waris digadaikan oleh oknum tak bertanggung jawab yang kini buron ke pihak bank.
"Dari Pemda hanya pelaksana aja. Karena ini kepentingan umum orang-orang mau lewat ini jalan. Yang jadi permasalahannya pihak sini kasihan juga, karena masih ada pihak satu lagi yang ambil duit ke Bank DKI. Ahli waris merasa ditipu sama pak Anas itu. Nah sekarang sertifikat ini atas nama siapa," pungkasnya.(ADV)