TANGERANGNEWS.com-Oknum penagih utang atau debt collector kembali berulah di wilayah Tangerang Selatan. Dengan modus menagih cicilan tunggakan koperasi simpan pinjam, mereka merampas sepeda motor milik AR,20, dengan mencegatnya di dekat Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.
Ayah kandung korban, Herman, 49, menuturkan kejadian yang dialami oleh anaknya terjadi pada Oktober lalu. Namun ia baru melaporkannya ke polisi pada Rabu, 17 November 2021 kemarin.
Aksi perampasan itu, bermula ketika anaknya hendak menuju kantor. Tiba-tiba motornya dicegat oleh dua pria yang tak dikenal.
"Kata anak saya, ciri-cirinya itu bertubuh besar, kulit gelap dan bukan anak muda. Lalu langsung bertanya 'Ini motor Pak Herman ya? ini belum bayar 6 bulan, saya ambil, surat penarikan menyusul di kantor'," ujar Herman menirukan gaya bicara terduga pelaku, Kamis, 18 November 2021.
Selain itu, kedua oknum debt collector itu juga sempat menggertak anaknya. Mereka memaksa agar AR menyerahkan SNTK kendaraan Yamaha Nmax yang dikendarainya.
#GOOGLE_ADS#
"Mereka juga meminta SNTK dan kuncinya. Lalu anak saya takut dan akhirnya menyerahkannya," lanjut Herman.
Setelah merampasnya, kedua orang tersebut langsung pergi meninggalkan korban.
Herman pun merasa bingung atas hal yamg dialami oleh putranya itu. Pasalnya, motor berwarna putih itu dibelinya secara kontan senilai Rp31 juta.
Ia mengaku, seluruh kewajiban cicilan yang ditanggung olehnya sudah dilunasi seluruhnya. Termasuk penggadaian Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang pernah ia ajukan di salah satu koperasi di wilayah Pamulang.
"Memang saya sempat menggadaikan BPKB-nya dengan tenor 12 bulan. Tapi itu juga sudah saya lunasi. Bahkan saya sampai bayar 13 kali (bulan), karena ada salah satu angsuran uang tidak masuk ke kantor," terangnya.
#GOOGLE_ADS#
Atas hal itu, lantas Herman pun mencoba mengkonfirmasi kejadian yang dialaminya itu kepada cabang koperasi tempatnya menggadai BPKB.
Sebab sebelum kejadian perampasan itu dialami anaknya, rumah Herman sempat disatroni seseorang yang mengaku debt collector dari koperasi tersebut yang mengancam akan mengambil paksa motornya.
Namun setelah dikonfirmasi, pimpinan koperasi tempatnya menggadai itu justru heran atas kabar perampasan yang dialami Herman.
"Justru pimpinan koperasinya itu mendukung saya. Dia menduga ada anak buahnya yang nakal. Dia menyuruh untuk melanjutkan laporannya di polisi. Dia juga tidak pernah menerima kendaraan itu," katanya.
Atas kejadian itu, Herman dan anaknya melapor peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Serpong.
Kasus perampasan itu saat ini sudah tertuang di dalam surat laporan polisi nomor : TBL/709/K/XI/2021/SPKT/Sek Serpong, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan untuk menjerat para pelaku.