TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan label tersendiri bagi setiap warga miskin yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat (KPM).
Kepala Dinsos Kota Tangsel Wahyunoto Lukman menjelaskan, label yang dijadikan sebagai penanda ini bertujuan agar bantuan sosial (bansos) dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
Pemberian label itu dilakukan hanya untuk warga yang terdaftar dalam bantuan-bantuan pemerintah, yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Sembako Pangan (BSP), dengan total jumlah 12 ribu kepala keluarga (KK) di Kota Tangsel.
"Sampai akhir kegiatan atau 30 November kita upayakan sampai dengan 20 persen yang menjadi sampel labelisasi," ujar Wahyu, Jumat, 19 November 2022.
#GOOGLE_ADS#
Sementara itu, untuk jumlah yang ditargetkan akan diberi label terdapat sebanyak 2.400 rumah. "Semuanya tersebar di tujuh Kecamatan," ucapnya.
Ia menegaskan jika terdapat warga yang rumahnya enggan diberi label, maka keluarga itu akan diminta menyetujui diri untuk keluar dari daftar KPM.
Dengan kata lain, rumah tanpa label tak akan mendapat bantuan apapun dari pemerintah. Hal tersebut dilakukan agar program bansos di Kota Tangsel dapat tepat sasaran.
"Bisa saja mereka memang sudah tidak layak menerima bantuan karena keadaannya sudah lebih baik, meningkat menjadi keluarga yang mampu. Dan memang ada pesan moral juga dengan labelisasi yang diberikan. Memaksa keluarga yang sudah tidak layak untuk introspeksi dan merasa malu kepada keluarga yang lebih layak diberikan bantuan," tuturnya.