TANGERANGNEWS- Dua Caleg dari Partai Demokrat dilaporkan Panwaslu Kota Tangerang ke Polres Metro Kota Tangerang karena disangka telah melanggar Pasal 269 UU Pemilu No.10/ 2008 dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 bulan penjara serta denda sebesar Rp12 juta. Keduanya Laode Miani caleg Kota Tangerang. dan Ahmad Musana caleg Provinsi Banten. Keduanya dinggap telah melakukan pelanggaran karena membagi-bagikan brosuir bergambar caleg tersebut. “Pada Rabu (08/04) lalu, keduanya telah melakukan berkampanye diluar jadwal, yakni pada masa tenang,” kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain kepada tangerangnews.com sore ini. Syafril mengatakan, itu diketahui bermula dari kegiatan membagikan brosur yang dilakukan Yusuf kepada warga RT 04 RW 07, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci , Kota Tangerang, pada Rabu (09/4) lalu. Ketua RT setempat bernama Robun dan Staf Kelurahan Margasari yang memergokinya, langsung mengelandangnya ke Panwascam.“Waktu itu pukul 00.30 WIB, Yusuf menyebarkan brosur berjumlah 2.000 lembar, ” katanya. Selanjutnya setelah menindak laporan tersebut, Panwaslu Kota Tangerang mendapati sejumlah barang bukti berupa satu tas berukuran besar berisi 1.362 lembar brosur bergambar ke -2 caleg dan program partai demokrat.(angga)