TANGERANGNEWS.com–Polisi menangkap dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan MacBook senilai Rp67 juta milik Untung Store. Salah seorang pelaku berinisial RF, 25, yang berperan memalsukan identitas akun dalam aplikasi ojek online (ojol) diringkus di Ciledug, Tangerang.
Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial HS, 39, yang bertugas menjadi pengemudi ojol yang mengambil dan mengantar barang dari toko online dibekuk di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan, ada dua pelaku yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di tempat berbeda. “Pertama tersangka RF di Ciledug tanggal 21 November, tersangka HS tanggal 21 November diamankan di Jembatan Besi, Tambora," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu 24 November 2021, seperti dikutip dari Kompas.
Zulfan mengungkapkan, kedua pelaku beraksi dengan cara membawa kabur barang elektronik yang hendak dikirimkan pihak penjual kepada pelanggan.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan Untung Putro selaku pemilik Untung Store. Ia diketahui memesan satu unit laptop Macbook seharga Rp67 juta melalui platform jual beli online Tokopedia pada 12 November lalu.
Barang pesanan tersebut dikirim menggunakan kurir ojol. Namun, barang tersebut tak kunjung sampai ke pihak pemesan walaupun status pengiriman barang di Tokopedia sudah selesai di tanggal tersebut.
#GOOGLE_ADS#
Kemudian pada 13 November, Untung melaporkan peristiwa itu ke pihak platform jual beli online tersebut. Setelah ditelusuri, akhirnya barang pesanannya dinyatakan hilang. Untung sebenarnya sudah menerima uang ganti rugi dari pihak platform jual beli online itu, namun ia tetap melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 20 November lalu.
"Dari Tokopedia. Pengiriman barang milik pelapor atau korban melalui ojek online. Namun laptop yang dipesan itu tidak datang," ujar Zulfan.
Zulfan menjelaskan, kedua pelaku bekerja sama untuk menjadi pengemudi ojol dan mencari orderan antar barang dari toko online dengan sebelumnya menggunakan modus membeli akun ojol.
Tersangka RF juga memiliki simcard sesuai nomor yang tertera di akun ojol tersebut. Namun jika RF tak mempunyai simcard itu, maka HS membantu untuk mengubah nomor ponsel yang terdaftar di akun ojol tersebut. Untuk melakukan verifikasi wajah di akun tersebut, RF telah menyiapkan beberapa topeng wajah untuk mengelabui.
“RF berperan memalsukan identitas akun dalam aplikasi ojol. Sementara HS menjadi pengemudi yang mengambil dan mengantar barang dari toko online,” tuturnya.
Dia melanjutkan, setelah pelaku mendapatkan orderan, kemudian tidak diantarkan kepada orang yang berhak menerimanya. “Digelapkan. Khususnya yang mereka incar ini adalah barang elektronik seperti HP, laptop, dan lain-lain,” ujar Zulfan.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polda Metro Jaya. RF dan HS dijerat Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE, serta Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.