TangerangNews.com

Benyamin Larang Pegawainya Cuti saat Libur Nataru, Pelanggar Bakal Kena SanksiĀ 

Rachman Deniansyah | Kamis, 25 November 2021 | 14:32 | Dibaca : 191


Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Seluruh pegawai yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dilarang keras untuk mengambil cuti saat hari libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang. 

Hal itu ditegaskan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada awak media, Kamis, 25 November 2021. 

"Ya, sudah saya larang untuk cuti. Edarannya sudah saya buatkan untuk tidak cuti saat hari libur Natal dan Tahun Baru," jelas Benyamin. 

Aturan tersebut dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat dan untuk mengantisipasi terjadinya klaster penyebaran Covid-19. 

Benyamin belum berani mengambil risiko, mengingat pandemi kini masih melanda Tangsel. Terlebih selama hari libur akhir tahun nanti, pemerintah akan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

#GOOGLE_ADS#

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar memperhatikan setiap pegawainya. 

"Kalau ada, saya bilang cek, tanya alasannya kenapa?," katanya. 

Jika nantinya ada pegawainya yang bandel, Benyamin menegaskan, tak akan segan untuk memberikannya sanksi. 

"Kalau sengaja, langsung kenakan sanksi administrasi," tandasnya.