TANGERANGNEWS.com-Selama dua pekan Operasi Zebra Jaya 2021 berlangsung di Tangerang Selatan, terdapat ratusan pengendara sepeda motor ditilang lantaran telah melakukan sejumlah pelanggaran saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman menuturkan sejak diterapkan mulai dari 15 hingga 28 November 2021, terdapat ratusan pelanggar yang diberi sanksi tegas dengan hukuman tilang.
Namun dari seluruhnya, pengguna knalpot bising menjadi pelanggar yang paling banyak.
"Totalnya ada 175 pelanggaran, di antaranya 163 pelanggar pengguna knalpot bising," ujar Dicky saat dihubungi TangerangNews.com, Senin, 29 November 2021.
Selain sanksi tilang, polisi juga memberikan hukuman tambahan bagi pengendara motor yang masih memasang knalpot bising pada kendaraannya itu.
"Kita minta pelanggar ganti knalpotnya tersebut langsung di Mako (Markas Komando) Polres Tangerang Selatan," imbuhnya.
Sementara sisanya, ditilang polisi lantaran telah melakukan pelanggaran-pelanggaran lain.
#GOOGLE_ADS#
"Sisanya 12 pelanggaran lain yang dinilai membahayakan pengendara lain, seperti tidak menggunakan helm dan melawan arus," tuturnya.
Dalam operasinya tersebut, polisi tak hanya memberikan sanksi berupa tilangan saja. Melainkan juga memberi sanksi teguran dan edukasi secara persuasif.
"Ada 625 pelanggar yang diberikan sanksi teguran. Mereka melanggar aturan lain, seperti helm tidak diikat talinya, pengendara tidak menggunakan masker, pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi, serta pengendara yang merokok," paparnya.
Dicky mengimbau agar masyarakat tetap patuh terhadap aturan lalu lintas, meski masa penerapan Operasi Zebra Jaya ini telah berakhir.
"Kami selalu mengimbau agar masyarakat senantiasa mematuhi peraturan dalam berlalu lintas serta dalam situasi pandemi ini agar masyarakat taat terhadap prokes," pungkasnya.