TangerangNews.com

Puluhan Ribu Pelaku UMKM di Tangsel Belum Miliki Legalitas Usaha

Rachman Deniansyah | Senin, 29 November 2021 | 20:57 | Dibaca : 793


Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni saat diruanganya. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni mengungkapkan masih banyak pelaku usaha di wilayahnya yang belum memiliki legalitas dalam usahanya. 

Menurutnya, pertumbuhan UMKM di Tangsel telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2020 lalu. Tercatat, ada sebanyak 90 ribu pelaku UMKM yang mulai membuka usahanya di berbagai bidang kala itu. Namun dari puluhan ribu tersebut, baru sedikit usaha yang memiliki legalitas. 

"Hari ini kurang lebih ada 90 ribu pelaku UMKM. Itu data pada 2020. Itu data yang kita survei dari bebagai informasi seperti BPS, dan usulan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) itu secara tidak lansung menjadi data kita. Permasalahannya masih sedikit yang punya legalitas. Masih sedikit, masih di bawah 10 persen," ujar Deden kepada awak media, Senin, 29 November 2021. 

Untuk itu, ia bertekad untuk terus mendorong para pelaku usaha agar dapat mengurus legalitasnya. Pasalnya, hal itu akan berdampak pada kualitas produk dan penerimaan sejumlah program bantuan. 

Seperti halnya pada program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Syarat utamanya adalah legalitas usaha. 

"Bukannya tidak mau, (pelaku UMKM), kan sekarang sudah online semua. Mungkin pelaku-pelaku UMKM banyak yang belum paham mengakses perizinan. Terus juga banyak yang belum tahu manfaatnya apa, makanya kita dorong supaya mereka juga sadar untuk melegalkan usahanya," jelas Deden. 

#GOOGLE_ADS#

Selain berguna untuk mengajukan bantuan, legalitas usaha juga memiliki banyak keunggulan lain. Yang paling utama adalah untuk menunjukkan keseriusan pelaku usaha. 

"Tidak hanya ikut-ikutan. Tapi memang betul-betul mau menjadi pengusaha. Dan sayang kalau enggak punya legalitas, mereka tidak bisa mengakses yang disiapkan oleh pemerintah. Kayak KUR perbankan kan mau enggak mau harus punya legalitias. Termasuk untuk bantuan kan sekarang harus punya NIB (Nomor Induk Berusaha)," tuturnya. 

Hal itu pun dibuktikan dengan dengan minimnya pelaku usaha yang mendapat bantuan. Sejak Januari 2021, baru terdapat 3.000 pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan. 

"Bantuan tahun ini, masih berjalan. Kan usulan diverifikasi dulu. Butuh waktu sampai usulannya valid apa enggak, jadi masih berjalan dan itu tadi masalahnya. Kalau tahun kemarin kan pemerintah tidak mengharuskan legalitas hanya cukup diganti dengan surat pernyataan dari dinas bahwa yang kita usulkan betul-betul pelaku UMKM. Tapi kalau sekarang kan harus ada NIB atau SKU (Surat Keterangan Usaha)," terangnya. 

Untuk mendorong hal tersebut, Deden memiliki sejumlah langkah yang bakal terus diupayakan. Seperti halnya melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pelatihan kepada para pelaku usaha. 

"Kita kerja sama dengan komunitas, kita melakukan pendampingan sebetulnya tidak susah mengurus NIB. Padahal enggak ribet," pungkasnya.