TangerangNews.com

Demi Pertahankan Jabatan, Bekas Kades Gelapkan BLT Diciduk Polres Lebak

Tim TangerangNews.com | Senin, 29 November 2021 | 22:35 | Dibaca : 592


Satreskrim Polres Lebak mengamankan mantan kades di Desa Pasindangan, Lebak, yang diduga korupsi pendistribusian BLT. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)


TANGERANGNEWS.com-Aparat Satreskrim Polres Lebak Polda Banten mengamankan mantan kepala desa (Kades) di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pendistribusian bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran dana Desa Pasindangan Tahun 2021.

Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengatakan, mantan kades berinisial AU, 49, diduga menggelapkan uang BLT sebesar Rp90 juta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh auditor didapatkan kerugian negara lebih besar lagi. 

“Kami melakukan penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana BLT Covid-19 yang dilakukan mantan kades tersebut, penyaluran dana BLT yang diduga yang semula digelapkan sebesar Rp90 juta dibagikan untuk tiga tahapan pencairan, di mana satu pencairan sebesar Rp30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp300 ribu per KK, namun setelah diaudit tim auditor kerugian tersebut mencapai Rp92.100.000,” kata Teddy, Senin 29 November 2021. 

Teddy menuturkan, pendistribusian kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berjumlah 100 KK, yang sampai dengan saat ini pencairan sudah sampai ke tahap 11.  

“Dari hasil penyidikan dalam faktanya setelah pencairan uang yang dilakukan oleh kepala seksi ekonomi dan pembangunan (Kasi Ekbang) serta kaur keuangan yang semula akan didistribusikan langsung, kepala desa tersebut meminta agar bantuan BLT disalurkan langsung oleh kades, namun faktanya pendistribusian untuk tahap pertama, tahap kedua disalurkan tetapi untuk tahap ketiga sampai dengan tahap kelima tidak didistribusikan kepada 100 KPM,” bebernya.

#GOOGLE_ADS#

Selanjutnya Teddy menjelaskan penggunaan uang yang tidak dibagikan. “Dana yang digelapkan tersebut digunakan oleh AU untuk proses kampanye pencalonan dirinya sebagai kepala desa periode tahun 2021 sampai dengan 2027,” kata Teddy.

Teddy menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT dana Desa Pasindangan, rekening BJB Kas Desa Pasindangan, rekening BJB Kasi Ekbang, berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT dana desa, surat undangan yang diberikan kepada KPM, dan tanda terima pendistribusian KPM. 

“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, bedasarkan keterangan dari ketiga saksi, yaitu kasi ekbang, sekretaris desa, dan kaur keuangan,” terang Teddy.

Ia menyampaikan bahwa atas perbuatannya mantan kades tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

#GOOGLE_ADS#

“Atas perbuatannya mantan kades tersebut dikenakan maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, “ tegas Teddy. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga memberikan peringatan kepada kepala desa untuk mengelola dana desa dengan baik karena uang tersebut adalah uang negara yang harus didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima. 

“Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten,” tegas Shinto.