TangerangNews.com

Mayoritas Belum Berizin, Benyamin Janji Tanggung Biaya Legalitas UMKM di Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 1 Desember 2021 | 13:07 | Dibaca : 302


Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Puluhan ribu unit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergeliat di Kota Tangerang Selatan belum memiliki legalitas. 

Hal tersebut membuat Pemerintah Kota Tangsel harus bertindak. Pasalnya, banyak sekali produk-produk hasil kreasi para pelaku usaha di kota ini yang memiliki potensi. 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, kendala yang dialami oleh para pelaku usaha ini harus difasilitasi. 

Ia pun akan menyiapkan sejumlah program yang dapat menstimulus agar usaha-usaha di wilayahnya ini dapat berkembang. Salah satunya, yakni dengan menanggung seluruh pembiayaan dalam legalisasi usaha. 

"Makanya kami juga meluncurkan program fasilitasi legalitas bagi UMKM, kalau dia bentuk koperasi kita yang ngebiayain ke notarisnya, daftar ke Kemenkumham dan sebagainya kita yang membiayai," ujar Benyamin saat dijumpai di Puspemkot Tangsel, Rabu, 1 Desember 2021.

Benyamin percaya, dengan fasilitas yang diberikan itu para pelaku usaha bakal terpacu untuk lebih berkreasi menuangkan inovasi dalam setiap produknya. 

#GOOGLE_ADS#

"Di kita banyak sekali produk yang unggul. Banyak, seperti sagon bakar, pecak ikan. Nah pecak ikan misalnya, agar orang luar Tangsel bisa menikmati gimana caranya? Misalkan dengan dimasak kering, jadi bisa tahan lama. Itulah inovasi produk," terangnya. 

Dengan demikian, kata Benyamin, secara tidak langsung perputaran ekonomi di wilayahnya bakal terus berkembang. Diharapkan pula agar mampu menyumbang pendapatan bagi daerah. 

"Jadi ini peluang dan kesempatan yang sangat besar untuk semuanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Tangsel, Deden Deni menerangkan, sejak 2020 lalu tercatat ada sebanyak 90 ribuan UMKM di Tangsel. 

Mamun mirisnya, hanya sebagian kecil usaha yang sudah memiliki legalitas. Padahal, ketetapan hukum itu sangat diperlukan bagi pelaku untuk mengembangkan usahanya. 

"Hari ini kurang lebih ada 90 ribu pelaku UMKM. Itu data pada 2020 yang kita survei dari bebagai informasi seperti BPS, dan usulan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) itu secara tidak langsung menjadi data kita. Permasalahannya masih sedikit yang punya legalitas, di bawah 10 persen," tandasnya.