TangerangNews.com

Ratusan Pegawai Kecamatan Cipondoh Tangerang Dites Urine

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 6 Desember 2021 | 16:41 | Dibaca : 553


Para pegawai di lingkungan Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menjalani tes urine, Senin 6 Desember 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Dalam rangka memastikan terbebas dari narkoba, para pegawai di lingkungan Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dites urine, Senin 6 Desember 2021.

"Tes urine yang diikuti 125 orang pegawai tersebut dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang dan difasilitasi oleh  Kesbangpol," ujar Camat Cipondoh Rizal Ridolloh.

Setelah diambil sampel urine, diketahui seluruh hasil tes terhadap para pegawai Kecamatan Cipondoh ini negatif atau dinyatakan bersih dari narkoba.

"Alhamdullilah hasilnya negatif semua. Mudah-mudahan ini sebagai bentuk evaluasi terhadap pegawai, khususnya staf agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan  narkoba," terangnya.

Menurutnya, meski ada tes urine bukan berarti ada indikasi bahwa ada pegawainya yang dicurigai menyalahgunakan obat- obatan terlarang atau narkoba.

"Kalau saya pribadi yakin ke teman-teman atau staf saya enggak ada yang terindikasi. Cuma karena karena ini program BNN, maka harus diadakan," terang Rizal.

Para pegawai di lingkungan Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menjalani tes urine, Senin 6 Desember 2021.

#GOOGLE_ADS#

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang Irman Pujahendra menambahkan, tes urine yang diadakan sebetulnya adalah kegiatan rutin. Dalam hal ini Kesbangpol bersifat membantu BNN.

"Sudah beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) yang kita lakukan (tes urine) dan alhamdullilah hasilnya negatif semuanya,"jelas Irman.

Dia mengatakan, tes urine akan dilakukan ke seluruh elemen. Tapi untuk tahun ini akan difokuskan terlebih dahulu ke ASN, setelah itu barulah giliran elemen lain.

"Kenapa? Karena ini sekaligus menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang akan ada perda fasilitas tentang narkoba. Nah, nanti masyarakat akan kita edukasi tentang perda yang baru ini, satu langkahnya adalah Kesbangpol dan BNN menggelar tes urine kepada ASN," jelasnya.

Dia melanjutkan, bila di kemudian hari terbukti ada yang terbukti menyalahgunakan obat terlarang atau narkoba maka bakal diproses secara hukum yang berlaku.