TangerangNews.com

Kasus Pabrik Panci di Tangerang, Pelaku Usaha Diingatkan Beri Penghormatan pada Pekerja

Tim TangerangNews.com | Selasa, 7 Desember 2021 | 15:19 | Dibaca : 17067


Dirjen HAM Kemenkumham RI Mualimin Abdi. (@TangerangNews / ham.go.id)


TANGERANGNEWS.com- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan para pelaku usaha agar memberikan penghormatan kepada para pekerja yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

"Salah satu kewajiban pelaku usaha harus memberikan penghormatan kepada pekerja," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM, Kemenkumham Mualimin Abdi di Jakarta, Selasa 7 Desember 2021, seperti dikutip dari Antara.

Mualimin mencontohkan peristiwa kebakaran pabrik panci di Tangerang pada 2013 yang mengenyampingkan HAM kepada para pekerja. Setelah kejadian itu, pihak-pihak terkait langsung menyelidiki kasus itu.

Dia mengungkapkan, Ditjen HAM langsung memeriksa berbagai hal, di antaranya dokumen izin perusahaan dan pajak. Setelah diteliti, tidak ada pelanggaran dan perusahaan panci tersebut juga taat akan kewajiban pada negara.

Namun, ketika aparat kepolisian melakukan forensik dari kejadian nahas itu diketahui bahwa banyak korban masih tergolong usia anak-anak. "Yang seperti ini, pengusaha tidak menerapkan prinsip bisnis dan HAM secara benar," ujarnya.

#GOOGLE_ADS#

Dengan kata lain, pelaku usaha pabrik panci tersebut telah menyelundupkan apa yang seharusnya menjadi kewajiban untuk memberikan penghormatan kepada para pekerja.

Melalui momentum peringatan Hari HAM Sedunia Ke-73, Kemenkumham terus mengajak pelaku usaha sadar akan penting dan saling terkaitnya bisnis dan HAM.

Pemerintah sendiri telah meluncurkan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA). Aplikasi ini bertujuan memfasilitasi perusahaan di semua sektor bisnis untuk menilai dirinya sendiri (self assesment).

Perusahaan dapat memetakan kondisi riil atas potensi risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.