TANGERANGNEWS.com – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, sebagian massa buruh sudah mulai bergerak menuju Jakarta dari berbagai lokasi. Pergerakan aksi buruh itu terpantau berdasarkan laporan anggota polisi lalu lintas di lapangan.
"Pantauan dari anggota di lapangan yang melakukan pengawalan, sebagian besar buruh sudah mulai bergerak ada yang dari Bekasi, ada massa yang cukup banyak dari Tangerang, dan ada yang dari Pulogadung, Cilincing, dan sekitarnya," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu 8 Desember 2021, seperti dikutip dari Antara.
Sambodo mengatakan, pihaknya mengerahkan 400 personel untuk mengawal dan mengatur kelancaran arus lalu lintas saat aksi buruh digelar di berbagai lokasi di Jakarta. "Personel saya sekitar 400 ya," ucap Sambodo.
Dia menjelaskan bahwa ada beberapa aksi unjuk rasa yang berlangsung secara bersamaan pada beberapa titik dengan konsentrasi massa terbesar berada di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Sebanyak 400 polisi lalu lintas tersebut disebar pada berbagai titik aksi untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas bagi masyarakat yang hendak beraktivitas.
"Ada beberapa titik di Gedung DPR/MPR RI juga ada, di KPK ada, di Kemenaker juga ada, di Balai Kota juga ada, dan sebagian besar di Patung Kuda," ujarnya.
#GOOGLE_ADS#
Pihak kepolisian juga telah merekayasa arus lalu lintas terkait aksi unjuk rasa tersebut di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Patung Kuda.
Sambodo menambahkan, pihak kepolisian telah menutup penutupan jalan di depan Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, dalam rangka pengamanan unjuk rasa. Sedangkan penutupan titik lainnya akan menyesuaikan situasi di lapangan.
Adapun titik yang diperkirakan akan ditutup antara lain persimpangan Thamrin-Kebon Sirih dan Jalan Medan Merdeka Selatan karena aksi diperkirakan akan bergerak menuju Balai Kota DKI Jakarta.
Diketahui, ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutan antara lain kenaikan upah minimum provinsi (UMP) minimal 10 persen.
Buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan diskresi dengan membuat Keputusan Presiden (Kepres) untuk membatalkan SK Gubernur, dan menaikkan upah 10-15 persen.
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.
Buruh menilai besaran kenaikan UMP tersebut belum efektif untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi lewat daya beli.