TangerangNews.com

PPKM Level 3 Dibatalkan, Begini Kejelasan Soal Libur Sekolah di Kota Tangerang 

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 13 Desember 2021 | 14:49 | Dibaca : 2217


Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dibatalkan pemerintah pusat menjelang periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Keputusan ini membuat para orangtua siswa bertanya-tanya apakah sekolah di Kota Tangerang libur atau tidak.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 tidak mempengaruhi pergeseran jadwal libur sekolah.

"PPKM Level 3 memang dicabut, tapi Permendikbud No 29/ 2021 belum dicabut, jadi tetap kita dasarnya ada," ujarnya saat ditemui di kantor Korwil Cipondoh Dindik Kota Tangerang, Senin 13 Desember 2021.

Menurutnya, selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, para siswa SD dan SMP tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada 17-31 Desember 2021.

Adapun untuk libur sekolah, digeser menjadi tanggal 3 sampai 20 Januari 2022. Sama dengan libur sekolah, jadwal pembagian rapor siswa semester ganjil pun digeser sesuai jadwal tersebut.

#GOOGLE_ADS#

"Jadwalnya digeser sekarang anak anak belajarnya tanggal 20 sampai 31 belajar yaitu belajar sudah masuk ke semester genap. Sedangkan anaknya di tanggal 3 belajar di rumah," jelasnya.

Jamaludin menambahkan, KBM pada akhir tahun ini dilaksanakan dengan dua metode, yakni daring dan luring.

Dia meminta, para orang tua tidak perlu bingung terkait pergeseran jadwal KBM sekolah ini. Pasalnya, siswa bisa ikut KBM secara daring ataupun luring.

"Saya rasa orang tua ini kan sekarang boleh libur tuh, ketika orang tua libur bilang saja. Kalau misalnya dia mau libur, nanti bisa belajarnya virtual bukan tatap muka. Saya rasa fleksibel saja seperti itu, tidak harus ribut itu bisa disesuaikan dengan kondisi," pungkasnya.