TangerangNews.com

Puluhan Kendaraan Tak Punya Izin Trayek di Kawasan Bizpoint Cikupa Tangerang Ditindak

Tim TangerangNews.com | Selasa, 14 Desember 2021 | 20:32 | Dibaca : 2033


Dishub menindak kendaraan yang tidak memiliki izin trayek di kawasan Bizpoint Cikupa KabupatenTangerang. (@TangerangNews / Diskominfo Kab. Tangerang)


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 27 kendaraan yang tidak memiliki izin trayek dan kendaraan yang tak memiliki uji kelayakan atau biasa disebut KIR, ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.

Dishub Kab Tangerang bersama Polresta Tangerang dan Garnisun 05/06 Tangerang melakukan penertiban lalu lintas dan pemeriksaan over dimension over load di kawasan tertib lalu lintas Jalan Pemda, Bizpoint Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

"Kita mengamankan kendaraan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran mulai dari lima angkutan penumpang yang kita dapati tidak memiliki izin trayek dan 22 kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki bukti lolos uji laik jalan (kir)," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, Selasa 14 Desember 2021. 

Selain penertiban kendaraan, ada 35 kendaraan roda empat dan roda dua yang diimbau oleh pihaknya karena tidak menggunakan masker. Pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Sosial memberikan 50 sembako.

#GOOGLE_ADS#

"Kami juga tidak menutup mata dengan adanya bencana non alam (pandemi Covid-19) ini, kami memberikan sembako bagi pengendara yang terkena tilang dan juga para angkutan umum serta penumpangnya," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pada Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Mohamad Yusuf menambahkan, Dishub selalu melakukan upaya untuk mengingatkan kesadaran masyarakat bahwa ada aturan dan ketentuan yang harus ditaati, d imana aturan tersebut diperuntukkan demi menjaga keselamatan para pengendara.

Penertiban tersebut dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 14 sampai 17 Desember 2021. Selain penertiban lalu lintas, Dishub juga melakukan pengawasan terhadap uji laik jalan (KIR) angkutan barang dan angkutan penumpang, izin trayek dan kartu pengawasan bagi angkutan orang, serta melakukan pemeriksaan kapasitas muatan over dimensi dan over load dari angkutan barang.