TangerangNews.com

Antrean Karantina di Bandara Soekarno-Hatta Membeludak

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 20 Desember 2021 | 16:53 | Dibaca : 546


Antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang untuk karantina sepulang dari luar negeri membeludak. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang untuk karantina sepulang dari luar negeri membeludak.

Dalam sebuah video berdurasi sekira dua menit yang beredar, menunjukkan banyaknya penumpang yang terlantar di terminal 3 untuk karantina.

Tampak dari video tersebut banyak penumpang yang duduk di lantai bahkan sampai tertidur di conveyor bagasi.

Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiono mengakui kalau kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 18 Desember 2021.

"Ya itu video itu ada pada hari Sabtu, memang terjadi penumpukan karena ada ketersendatan yang ada di wisma. Mau tidak mau karena wisma itu penuh karena Pademangan itu lockdown gara-gara ada yang terpapar Omicron," ujarnya, Senin 20 Desember 2021.

Sebagai tindakan darurat, pihaknya meminta tempat karantina di Nagrak sebagai tempat karantina penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

#GOOGLE_ADS#

Namun, hal tersebut pun tidak bisa dilakukan secara instan karena butuh waktu untuk menyiapkan logistik. 

"Waktu itu alasannya logistiknya belum. Jam 13.00 WIB itu kami kirim semuanya bisa terurai sedikit demi sedikit sampai pada hari Minggu itu sudah clear," kata Agus.

Ia menjelaskan, penumpang dari luar negeri pada saat itu didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebagaimana diketahui, perekam video tersebut mengaku sebagai turis alias penumpang reguler sehingga tidak mendapatkan fasilitas karantina di wisma Atlet.

Sementara yang berhak untuk di wisma atau layanan karantina pemerintah secara gratis itu menurut surat edaran satgas hanya ada tiga kriterianya.

"PertamaPekerja Migran Indonesia, kedua pelajar Indonesia yang dapat beasiswa di luar negeri dan lain sebagainya. Yang ketiga itu ASN atau PNS yang diberi surat dinas dari pemerintah," paparnya.