TangerangNews.com

Karaoke & Tempat Wisata di Tangsel Boleh Beroperasi saat Nataru, Kecuali Taman Kota

Rachman Deniansyah | Kamis, 23 Desember 2021 | 20:09 | Dibaca : 820


Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyiapkan sederet aturan yang bakal diterapkan selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, yang kini hanya tinggal menghitung hari. 

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menuturkan, pada umumnya aturan dibuat untuk membatasi mobilitas masyarakat agar tak terjadi kerumunan di momen penghujung tahun. Prinsipnya, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19. 

"Seperti biasa kita sudah menetapkan aturan-aturan. Saya melarang pesta kembang api, dan tidak berkerumun di jalan-jalan dan tempat umum lain" kata Benyamin kepada awak media, Kamis, 23 Desember 2021. 

Kendati demikian di masa libur penghujung tahun ini, Pemerintah Kota Tangsel masih memperbolehkan sejumlah tempat wisata untuk tetap beroperasi, termasuk tempat-tempat karaoke yang bertebaran di wilayahnya. 

"Tempat wisata normal, batasnya 70 persen dari kapasitas. Karaoke boleh buka hanya dengan kapasitas 50 persen," paparnya. 

#GOOGLE_ADS#

Namun hal yang berbeda, justru dilakukan terhadap sederet tempat wisata yang menjadi wewenang Pemkot Tangsel. Taman Kota hingga Tandon, ditutup selama periode Nataru. 

"Yang belum kita buka adalah tempat wisata milik aset Pemkot seperti Taman Kota dan sebagainya, sampai awal Januari," ungkap Benyamin.

Selain menutup sejumlah tempat wisata, Benyamin juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan patroli secara rutin, guna mengurai kerumunan masyarakat.

Kita akan patroli untuk mengurai kalau terjadi kerumunan. Kita mendirikan sejumlah poskotis, atau posko taktis untuk membantu masyarakat terkait lalu lintas segala macam," tandasnya.