TANGERANGNEWS-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang menemukan adanya indikasi kecurangan di tingkat PPK. Kecurangan yang dimaksud adalah jumlah suara yang didapatkan caleg tidak diisi di Formulir C1 atau berita acara pemungutan dan penghitungan suara. Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain menerangkan, dalam formulir C1 yang didapatkannya hanya kolom-kolom dihalaman depan yang terisi, seperti kolom data pemilih tetap, data pengguna surat suara, data suara sah dan tidak sah dan tanda tangan anggota KPPS. Sedangkan 5 halaman berikutnya yang berisi jumlah suara caleg tidak diisi. “Kolom jumlah suara caleg kosong semua dan itu terjadi pada tiap kecamatan.Kami mencurigai adanya peluang pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk mengubah jumlah suara tersebut,”katanya hari ini. Selain itu Panwaslu juga menemukan kesalahan data dalam formulir C1 dari TPS 27, Kelurahan Jatiuwung ,Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Dalam formulir tersebut tercatat jumlah DPT yang terdaftar 350, jumlah DPT yang menggunakan hak pilihnya 210, tetapi pada kolom jumlah surat suara yang digunakan hanya 208. Berarti 2 surat suara lagi tidak dicatat KPPS."Seharunya jumlah DPT yang menggunakan hak pilih sama dengan jumlah surat suara yang digunakan, berarti 2 surat suara yang tidak tercatat ini bisa digunakan untuk kecurangan,” ucap Syafril. Ketua PPK kecamatan Cipondoh Iskak mengatakan, sebenarnya acuan data terdapat pada formulir C2 plano yang berfungsi untuk penghitungan hasil perolehan suara. Jadi tidak ada masalah jika formulir C1 terdapat kesalahan. “Kalau formulir C1 salah, kita bisa menggunakan formulir C2 plano,”terangya.(rangga)