TangerangNews.com

Pria Ini Dibius Teman Kencannya di Hotel Serpong, Mobil Dibawa Kabur

Rachman Deniansyah | Jumat, 24 Desember 2021 | 22:01 | Dibaca : 1213


Polres Tangsel saat menunjukan barang bukti dalam jumpa pers. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial AF, 46, jadi korban pembiusan wanita berinisial VP, 44, wanita yang dikenalkannya lewat aplikasi kencan.

Sebelumnya, melalui percakapan daring, keduanya saling berjanjian untuk menjalin pertemuan pertamanya. 

Lalu, mereka telah bersepakat untuk sama-sama berbuat mesum di salah satu hotel Kawasan Serpong, Tangerang, Rabu, 15 Desember 2021 lalu.

"Mereka sepakat melakukan perbuatan mesum. Lalu mereka bertemu di kawasan BSD untuk bersama-sama menuju hotel yang dituju,“ ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Jumat, 24 Desember 2021. 

Namun di tengah perjalanan menuju hotel yang sudah disepakati bersama, VP meminta kepada pria kencannya itu untuk dibelikan secangkir kopi di minimarket. 

Lalu, keduanya pun melanjutkan perjalanan dengan kendaraan roda empat yang dikemudikan AF. 

Selayaknya pasangan yang sedang dimabuk cinta, mereka pun langsung bergegas menuju kamar begitu tiba di hotel. Mereka menyempatkan dirinya untuk saling bercengkrama seolah telah mengenal lama. 

#GOOGLE_ADS#

Di sela-sela percakapannya itu, tersangka memberikan korbannya kopi yang sudah dibelinya itu.

"Sebelum melakukan hubungan seksual, pelaku memberikan kopi yang telah dicampur dengan obat yang belum diketahui jenisnya. Pelaku mengaku bahwa obat itu untuk menambah stamina dalam berhubungan seksual," tuturnya. 

Tak pikir panjang, korban pun langsung meminum kopi tersebut. 

Namun ketika keduanya telah bersiap untuk memadu kasih, korban justru merasakan gejala yang aneh. 

"Saat telah siap melakukan hubungan seksual, korban merasa pusing sempoyongan hingga tidak sadarkan diri dan korban baru terbangun sekitar pukul 03.00 WIB," kata Iman. 

Saat terbangun, ia terkejut. Wanita kencan yang disukainya itu telah pergi meninggalkan dirinya. 

Nahasnya lagi, korban tersadar bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian. 

"Handphone korban dan kunci mobil telah hilang. Korban langsung turun menuju parkir hotel untuk mengecek kendaraan yang diketahui telah hilang," terangnya. 

Iman mengatakan, tersangka melakukan aksinya tak sendirian. VP dibantu oleh suaminya untuk melakukan pencurian tersebut. 

"Suami tersangka telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil dari hotel dan kemudian diserahkan kepada pelaku lain untuk kemudian di jual ke daerah Jepara, Jawa Tengah. Tersangka menjual mobil tersebut dengan harga Rp28.500.000," paparnya. 

Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga berhasil menciduk tersangka lainnya yang juga tergabung dalam sindikat tersebut. 

"J.S, 39, menjual barang berupa mobil hasil dari pencurian bersama dengan tersangka VP. Lalu Z.S, 30 yang berperan menerima barang hasil kejahatan lalu menjual kembali ke tersangka lain dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000.000," tuturnya. 

Kemudian tersangka LM, 42 yang berperan sebagai penerima mobil dari ZS. Lalu ada pula tersangka yang masih buron, yakni A, 40, E, 40 dan A, 40.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan hukuman dan menjadi penghuni hotel prodeo Polres Tangsel. 

"Tersangka VP disangkakan pidana pencurian dengan pemberatan yang sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya. 

"Sedangkan tersangka JS, ZS, IM, A, E, A disangkakan pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tandasnya.