TangerangNews.com

Buruh yang Duduki Ruangan Gubernur Banten Dilaporkan ke Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 24 Desember 2021 | 22:53 | Dibaca : 1927


Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / Humas Pemprov Banten)


TANGERANGNEWS.com-Aksi buruh yang menjebol ruangan dan menduduki kursi Gubernur Banten di Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, akhirnya berbuntut ke jalur hukum.

Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan aksi itu melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro ke Polda Banten, Jumat 24 Desember 2021.

"Polda Banten agar segera merespons peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh serikat buruh, yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum," kata Asep, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Wahidin.

Shinto menyebut setiap laporan dari masyarakat pasti diterima kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka kepolisian akan menindaklanjuti.

#GOOGLE_ADS#

"Polda Banten pasti serius dalam menindaklanjuti LP (laporan polisi) yang disampaikan dan segera melakukan rangkaian penegakan hukum terkait peristiwa yang dilaporkan," kata Shinto.

Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Banten Rasna Dahlan mengatakan Wahidin merupakan representasi negara sehingga kewibawaannya perlu dijaga. Ia pun tak mempermasalahkan buruh yang menggelar aksi.

"Buruh aksi yang menuntut hak dipersilahkan. Gubernur Banten adalah representasi negara, sehingga perlu dijaga kewibawaannya," kata Rasna yang ikut ke Polda Banten.