TANGERANGNEWS.com-Enam buruh yang menjadi tersangka dalam kasus perusakan kantor Gubernur Banten saat aksi demo revisi UMK 2022, Rabu 22 Desember 2021 lalu, mendapat peluang restorative justice.
Hal itu dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro seperti dilansir dari Beritasatu, Selasa 28 Desember 2021.
“Gubernur Banten membuka peluang untuk restorative justice, yaitu penyelesaian jalan damai. Namun, semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” kata Asep.
#GOOGLE_ADS#
Pihaknya mengapresiasi langkah cepat yang diambil pihak kepolisian dalam menindaklanjuti pelaporan kliennya. Ia pun berharap insiden itu tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Kami berterima kasih dan mengucapkan apresiasi kepada Polda Banten kurang dari 24 jam sudah mengamankan enam tersangka perusakan dan penerobosan masuk ke ruang kerja gubernur Banten,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Banten menyatakan ada enam orang buruh yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka. Polisi juga masih mencari enam tersangka lainnya terkait kasus yang sama.