TangerangNews.com

Buruh Banten Jadi Tersangka, Aksi Besar-besaran Bakal Digelar Setiap Hari

Tim TangerangNews.com | Selasa, 28 Desember 2021 | 18:01 | Dibaca : 7960


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihak buruh se-Banten siap menggelar aksi besar-besaran pada awal Januari 2022 mendatang untuk menuntut revisi kenaikan UMK.

Menurut Said dalam konferensi pers virtual, Selasa 28 Desember 2021, para buruh di Banten akan terus melanjutkan aksinya dengan tuntutan merevisi kenaikan UMK untuk 2022 sampai berhasil.

Langkah tersebut bakal dilakukan meski pihak buruh sudah dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka terkait masalah buruh masuk ruangan Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi tuntutan upah pada Rabu 22 Desember 2021. 

Said mengatakan bahwa mengenai Gubernur Banten Wahidin Halim yang melaporkan buruh ke polisi dan kemudian menjadi tersangka kriminal karena memasuki ruang kerja gubernur, maka sikap KSPI dan Partai Buruh sudah jelas. 

“Yang pertama buruh di seluruh Banten, baik KSPI maupun KSPSI Andi Gani dan aliansi buruh se-Banten akan melanjutkan aksi-aksi yang lebih besar dalam memperjuangkan UMK se-Banten. Berarti ada revisi terhadap SK gubernur terkait UMK se-Banten," kata Said.

#GOOGLE_ADS#

Aksi buruh, ujar Said, akan dilakukan kembali pada 5 Januari 2022 dan digelar setiap hari. Unjuk rasa buruh ini juga akan diikuti oleh kalangan mahasiswa.

“Puluhan ribu buruh se-Banten kembali beraksi demonstrasi di kantor gubernur Banten. Sampai kapan? Setiap hari, sampai ada revisi oleh Gubernur terhadap nilai UMK," tutur Said. 

Saat ini enam buruh telah ditetapkan menjadi tersangka setelah kuasa hukum Wahidin Halim melaporkan kepada aparat kepolisian. Keenam buruh itu berinisial AP, 46, warga Tigaraksa, Tangerang, SH, 33, warga Citangkil, Cilegon, SR, 22, warga Cikupa, Tangerang, SWP, 20, warga Kresek, Tangerang, OS, 28, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF, 25, warga Cikedal, Pandeglang.