TangerangNews.com

Vaksinasi Penguat Dimulai 12 Januari, Pemerintah Belum Tetapkan Tarif 

Tim TangerangNews.com | Rabu, 5 Januari 2022 | 12:11 | Dibaca : 242


Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. (@TangerangNews / Dok. Humas Kemenkes RI)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran tarif resmi vaksinasi dosis penguat yang berlaku bagi peserta program mandiri. Vaksinasi penguat untuk program gratis dan berbayar dimulai pada 12 Januari 2022.

"Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis, Rabu 5 Januari 2022.

Nadia mengatakan, khusus untuk vaksinasi nonprogram pemerintah atau mandiri diberlakukan besaran tarif. Ia memastikan tarif yang beredar saat ini di sejumlah media sosial dan pemberitaan bukan tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. 

Menurut Nadia, tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.

“Penetapan tarif vaksinasi penguat di Indonesia harus melibatkan berbagai pihak, salah satunya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tutur dia.

Adapun jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari para pakar dan studi riset vaksin penguat yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM.

#GOOGLE_ADS#

Pemberian vaksinasi penguat tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Sedangkan untuk vaksinasi nonprogram pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS swasta, maupun klinik swasta.