TangerangNews.com

Dituntut Pedagang Tutup, Pemkot Tangerang Surati Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 6 Januari 2022 | 12:36 | Dibaca : 1406


Para pedagang Pasar Induk Jatiuwung di Jatake, Kota Tangerang menjerit karena penjualannya sangat sepi sejak pasar ini diresmikan lima bulan yang lalu. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Pasar Induk Tanah Tinggi di Kota Tangerang dituntut para pedagang Pasar Induk Jatiuwung untuk tutup karena penjualan di Pasar Induk Jatiuwung sepi. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pun menanggapi hal tersebut.

Menurut Asda 2 Pemkot Tangerang Indri Astuti, pihaknya telah melayangkan surat kepada PT Selaras Griya Adigunatama selaku pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi.

Surat yang dilayangkan tersebut bahwa Pemkot Tangerang meminta pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi untuk mengurus perizinan berusaha kepada pemerintah pusat paling lambat dua pekan sejak surat diterbitkan tanggal 5 Januari 2021.

Indri menjelaskan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan peraturan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

"Jadi pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi wajib melengkapi izin kegiatan usaha perdagangan dari pemerintah pusat sesuai aturan terbaru. Jika tidak maka akan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Indri kepada TangerangNews, Kamis 6 Januari 2022.

Kerja sama pengelolaan Pasar Induk Tanah Tinggi antara Pemkot Tangerang dan PT Selaras Griya Adigunatama sudah terjalin sejak lama.

Indri mengungkapkan, kerja sama tersebut sesuai dengan kesepakatan surat Nomor 644/04/Kumdang/PKS/01 tertanggal 10 Juli 2001.

Ketika itu perjanjian kerja sama dilakukan PT. Selaras Griya Adigunatama yang diwakili Direktur Utama yakni Ir. Hartono Wignhjopranoto dan Drs Djasoambangon Tambunan bersama Pemkot Tangerang oleh Wali Kota Mochamad Thamrin.

#GOOGLE_ADS#

Kini mengingat sebagian peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar kerja sama ketika itu telah mengalami perubahan, maka perlu dilakukan penyesuaian dengan yang berlaku saat ini.

"Jadi kita meminta kepada pengelola pasar induk tanah tinggi untuk mengurus izin yang baru dengan merujuk peraturan yang ada saat ini," pungkasnya.

Sebelumnya, para pedagang Pasar Induk Jatiuwung di Jatake, Kota Tangerang menjerit karena penjualannya sangat sepi sejak pasar ini diresmikan lima bulan yang lalu.

Bahkan saking sepinya, produk penjualan mereka seperti sayur mayur membusuk. Mereka pun meluapkan kekesalannya dengan membuang sayur mayur busuk tersebut pada Senin 3 Januari 2022.

Ketua Forum Pedagang Pasar Induk Jatiuwung, Haji Abdul Majid mengatakan, pihaknya menuntut pemerintah daerah untuk menutup Pasar Induk Tanah Tinggi. Menurutnya, keberadaan Pasar Induk Tanah Tinggi berdampak tidak adanya omzet di Pasar Induk Jatiuwung.

"Mengingat kami pindah ke Jatiuwung karena pemerintah mengatakan bahwa Pasar Tanah Tinggi akan ditutup itu kebijakan wali kota dijanjikan tahun 2018 sampai sekarang masih berjalan di sana," ujarnya.