TANGERANGNEWS-Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengamankan 31 pekerja seks komersil (PSK) dan pasangan selingkuh yang berada di Hotel Kelas Melati,semalam tadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat dilakukan pengamanan dianatara mereka banyak yang masih belum menggunakan busana. Saat akan digelandang, umumnya para pasangan selingkuh itu enggan dibawa ke kantor Satpol PP, Kota Tangerang. Sempat terjadi keributan antara petugas PSK dengan pasangan selingkuh. Bahkan kamera salah seorang juru kamera televisi juga sempat dipukul pasangan yang sedang memadu kasih itu. "Saya akan menikah dengan dia (seraya menunjuk pasangan selingkuhnya). Meski dia sudah punya istri, dia sudah berjanji akan menikahi saya," ucap Neneng warga Rawa Bokor, Kota Tangerang. Sementara itu, Mulyanto Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Kota Tangerang mengatakan, razia ini didasari Perda No.8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran dan pasangan selingkuh. "Kami menegakan Perda dengan harapan seluruh hotel-hotel di wilayah Kota Tangerang untuk membuat himbauan kepada para pengunjungnya agar tidak melakukan perselingkuhan di Kota Tangerang,"ucapnya. Seharusnya, mereka hotel-hotel membantu Pemkot Tangerang untuk mensosialisasikan Perda tersebut.Dalama razia tersebut petugas yang berjumlah lebih dari 10 orang itu hanya menyisir hotel-hotel kelas melati, sedangkan hotel menengah keatas seperti Permata Hotel dan Hotel Transit FM3 tidak pernah dirazia. Bahkan lokasi hiburan malam ilegal di Ruko Pinangsia, Lippo Karawaci pin tidak pernah terjamah. (id)