TANGERANGNEWS.com-Ibu Kota Negara (IKN) baru bernama Nusantara yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berbentuk pemerintah daerah bersifat khusus setingkat provinsi.
“Jadi yang selanjutnya disebut IKN itu dihilangkan, menurut ahli bahasa menjadi Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi," kata Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, seperti dilansir dari Detik, Senin 17 Januari 2022.
#GOOGLE_ADS#
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut semua fraksi di Panja RUU IKN juga menyetujui hal itu.telah menyetujui bentuk ibu kota negara, yakni pemerintah daerah khusus setingkat provinsi.
"Dari awal kami sepakat, yaitu pemerintah daerah khusus ibu kota yang selanjutnya disebut otorita yang kekhususannya diatur dalam Undang-undang ini," kata Doli.