TANGERANGNEWS.com-Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ditunda, Selasa 18 Januari 2022.
Dalam sidang tersebut, tampak empat terdakwa kasus kebakaran lapas, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar dihadirkan.
Mereka yang kompak mengenakan baju berwarna putih duduk di kursi pesakitan saat sidang dimulai. Selain itu, pihak JPU dan tim kuasa hukum terdakwa juga turut hadir.
Namun saat sidang dimulai, majelis hakim pengganti menyatakan sidang ditunda lantaran ketua majelis hakim berhalangan hadir.
Adapun berdasarkan informasi yang diterima, ketua majelis hakim berhalangan hadir dalam sidang perdana itu lantaran sedang berduka karena mertuanya meninggal.
#GOOGLE_ADS#
"Sidang hari ini pembacaan dakwaan dari penuntut umum, tapi karena pak ketua majelis ada halangan, keluarga beliau meninggal di Palembang, sidang terpaksa ditunda untuk Minggu depan," ujar Firmauli Silalahi, pengacara keempat terdakwa kasus kebakaran lapas.
Sidang pun ditunda, dan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan dakwaan pada 25 Januari 2022. "Jadi Minggu depan juga dakwaan," imbuhnya.
Firmauli menuturkan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus. "Kita akan mendengar bagaimana dakwaan, dari situ kita bersikap, untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa," katanya.
Dia menambahkan, keempat kliennya menerima ditetapkannya sebagai terdakwa atas kasus kebakaran lapas yang menewaskan puluhan narapidana ini.
"Kalau sebagai itu mereka sebagai petugas lapangan, bagaimana pun mereka bisa menerima, karena itu kan tanggung jawab mereka pada malam hari," pungkasnya.
Seperti diketahui, kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba pada 8 September 2021. Dari kejadian itu, sebanyak 49 napi tewas.