TANGERANGNEWS.com-Bangunan tak berizin yang berlokasi tepat di pinggir Jalan Siliwangi, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan disegel petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu, 19 Januari 2022.
Bangunan itu baru disegel petugas setelah tiga bulan berdiri. Proses pembangunan yang dilakukan sejak akhir tahun kemarin, berjalan tanpa menyertakan izin. Selain perizinan, plang proyek pun tak tampak di lokasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel Suherman menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memanggil pemilik atau pengelola proyek terkait perizinan ini. Namun yang bersangkutan tak merespon pemanggilan.
"Sudah memanggil dua kali. Jadi kami tidak mendapatkan keterangan pengusahanya," jelas Suherman saat menyegel bangunan tersebut.
#GOOGLE_ADS#
Atas hal itu, pihak pengelola dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6/2015 tentang Bangunan Gedung.
"Kami dari pimpinan disuruh menyegel sesuai peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung yang tidak memiliki izin, sehingga tak boleh membangun terlebih dahulu," tegasnya.
#GOOGLE_ADS#
Selain disegel, Suherman juga melarang para pekerja untuk melanjutkan pembangunan. Puluhan pekerja pun, tidak diperbolehkan kembali tinggal di bangunan tersebut.
Diketahui, bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.300 meter persegi ini, rencananya akan dibangun menjadi gudang besi.
#GOOGLE_ADS#
Saat proses penyegelan dilakukan, bangunan utama sudah tampak berdiri. Namun, proses pembangunan masih berlangsung.
"Gudang besi. Mulai pengerjaan dari tiga bulan yang lalu. Total kami di sini sekitar 20 orang," tutur Zulham, 46, pengawas pembangunan.
Zulham mengaku memang sejak awal bangunan yang dikerjainya ini tak memiliki izin. Namun sebagai pekerja, ia hanya mengikuti permintaan atasannya saja.
"Izin katanya lagi diurus. Kemarin kami sempat mau berhenti (kerja) disuruh bos, karena masalah izin ini. Tapi saya lanjut," singkatnya.