TANGERANGNEWS.com-Aparat Trantib Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang diancam dengan sebilah gunting oleh salah satu penjaja minuman keras (miras) saat razia di kawasan Cimone, Kamis 20 Januari 2022 dini hari. Pemilik kios jamu yang menjajakan miras itu menolak mirasnya disita.
Penertiban yang dipimpin langsung Camat Karawaci Wawan Fauzi dan Kasie Trantib Karawaci Elzan itu diwarnai perlawan dan adu mulut dengan penjual miras ini. Namun, cekcok itu tak berlangsung lama, dan berhasil dicegah.
Sebab, setelah diberikan pemahaman oleh Camat akan ancaman pidana atas perbuatannya, pedagang jamu itu akhirnya bersedia puluhan botol mirasnya disita petugas.
“Resistensi atau perlawanan dari penjaja minuman keras sudah menjadi hal yang biasa dalam setiap kegiatan penertiban yang rutin jajaran Trantib lakukan, namun alhamdulillah hingga saat ini tidak ada gesekan,” ujar Wawan.
#GOOGLE_ADS#
Penertiban minuman beralkohol di seluruh wilayah Karawaci perlu dilakukan secara rutin lantaran peredaran miras berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.
“Kami dari jajaran Trantib Kecamatan Karawaci alhamdulilah telah berhasil melakukan penertiban minuman keras yang kami sita dari beberapa titik di wilayah Kecamatan Karawaci,” kata Wawan.
Ia mengaku akan terus konsisten menjaga keamanan dan ketertiban di Karawaci dari peredaran miras. “Miras sitaan ini kami akan serahkan ke Satpol PP untuk selanjutnya dimusnahkan,” ungkap Wawan yang juga pernah menjabat sebagai Kabid Binmas Satpol PP Kota Tangerang ini.
Wawan meminta adanya peran serta dari masyarakat dalam memberantas peredaran miras di Karawaci dengan memberikan informasi atau pelaporan. “Karena tanpa ada peran serta dari masyarakat kegiatan yang rutin kami lakukan tidak akan maksimal,” pungkasnya.