TANGERANGNEWS.com-Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp14 ribu per liter yang diberikan kepada usaha ritel modern.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkopukm) melakukan pengawasan kepada pedagang yang menjual harga minyak goreng di atas HET tersebut.
"Jika ada yang menjual di atas HET kami tarik dan laporkan ke pusat," ujar Shandy Sulaeman, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkopukm Kota Tangerang kepada TangerangNews, Senin 24 Januari 2022.
Menurut Shandy, HET yang ditetapkan pemerintah untuk minyak goreng seharga Rp14 ribu yang dijual di ritel modern sudah tepat.
"Sudah tepat, karena kalau di ritel modern itu ibu rumah tangga belanja di situ. Apalagi jumlah ritel modern kan lebih banyak dari pada pasar," katanya.
#GOOGLE_ADS#
Shandy menuturkan, dirinya meminta masyarakat untuk bersabar dan jangan khawatir terkait ketersediaan stok minyak goreng.
"Masyarakat jangan karena jika stok minyak habis, nanti disediakan lagi oleh Kementerian Perdagangan," tuturnya.
Shandy menambahkan, Bidang Perdagangan Disperindagkopukm Kota Tangerang tidak lagi menggelar operasi pasar untuk penjualan minyak goreng.
"Kemarin sudah. Jadi sekarang kami hentikan operasi pasarnya karena sudah ada kebijakan HET ini," pungkasnya.