TangerangNews.com

Disepakati, Pemilu 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November

Tim TangerangNews.com | Senin, 24 Januari 2022 | 23:05 | Dibaca : 646


Mendagri Tito Karnavian. (@TangerangNews / Humas Kemendagri)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan pemilu anggota legislatif pada 14 Februari 2024.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah sependapat terkait dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, serta pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota tanggal 14 Februari 2024.

"Kami kira dari pemerintah sependapat, 14 Februari," kata Mendagri pada rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin  24 Januari 2022, dikutip dari Antara.

Agenda itu diikuti oleh Mendagri bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pemerintah berharap penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, kata Mendagri, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.

"Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain," ujar Tito.

#GOOGLE_ADS#

Menurut Tito, berkaca dari suskesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada 2024. Sebaliknya, pengalaman yang kurang bagus, seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada keterbelahan masyarakat, perlu dikelola.

Tito menuturkan, election adalah puncak hallmark of democracy. Puncak terpenting dari demokrasi adalah momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka. “Maka, satu keniscayaan, yang harus dikelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik," ujar dia.

Sementara itu, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

"Kita sudah pernah mengambil keputusan bersama kalau Pilkada serentak 27 November 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam RDP bersama KPU, Kemendagri, dan Bawaslu RI serta DKPP RI di Gedung DPR, Senin 24 Januari 2022.

Sebelum disepakati, anggota KPU RI Arief Budiman menyarankan agar penentuan waktu pilkada serentak dilakukan pada rapat berikutnya. Arief beralasan semangat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 agar seluruh proses pemilu dan pilkada diselesaikan tahun 2024, termasuk keserentakan proses pelantikan kepala daerah terpilih.