TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pencurian besi bekas rel kereta api jalur Merak-Rangkasbitung, yang beraksi di lingkungan Kemang pada Jumat malam 28 Januari 2022, berhasil dibekuk Polres Serang Kota.
Kedua pelaku yakni RA, 35, warga asal Bojong Manik, Kabupaten Lebak, dan WH, 20, warga Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada Jumat malam pukul 11.30 WIB. Ada beberapa warga yang melihat aksi pelaku dan langsung menangkapnya.
Awalnya pelaku tersebut mendatangi TKP, tempat rel yang sudah tidak digunakan namun masih kepemilikan PT. KAI. “Saat mereka datang masyarakat sekitar curiga, seperti ada percikan-percikan api, lalu didekati diurus, lalu polisi datang dan diamankan," tutur Maruli seperti dikutip dari Antara.
#GOOGLE_ADS#
Maruli menjelaskan, niat pelaku setelah melakukan pencurian besi tersebut adalah untuk menjualnya.
"Dari TKP kita mengamankan besi seberat 400 kilogram dimana satu kilonya seharga Rp8 ribu, tersangka ini mencari keuntungan dengan menjual besi rel kereta api yang bukan haknya, hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Maruli.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu tabung oksigen, satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dan seperangkat alat las.