TANGERANGNEWS.com-Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyatakan, dalam mengahadapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3 di wilayahnya, Polda Banten dan Polres jajaran akan melakukan penerapan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan Instruksi Kapolda Banten ke jajaran, Polda Banten menerapkan prokes ketat di tempat kerja, akan bersama-sama untuk cek intens kesiapan fasilitas isoter, nakes, obat, oksigen, APD, dan sarpras penting lainnya,”ujar Shinto, Selasa 1 Februari 2022.
Shinto mengatakan Polri bersama TNI dan Satgas Covid-19 aktif melakukan sosialisasi dan cek kepatuhan prokes di ruang publik serta akan memberlakukan ganjil-genap ke destinasi wisata guna mengurangi mobilitas warga.
“Selain itu TNI Polri akan mengaktifkan 3T, yaitu tracing, testing, treatment untuk lokalisir penyebaran Covid-19, akan percepatan vaksinasi anak 6-11 tahun dan booster,” jelas Shinto
Shinto mengajak kepada seluruh masyarakat di Banten agar mematuhi aturan pemerintah untuk keselamatan bersama. “Mari kita ikuti aturan Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, semoga wabah virus Covid-19 akan segera hilang,” tutur Shinto.
#GOOGLE_ADS#
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 di Jawa dan Bali, Provinsi Banten termasuk dalam PPKM level 2 dan level 3.
Sesuai dengan Inmendagri tersebut, wilayah di Banten yang ditetapkan level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan, sedangkan untuk di Kota Serang ditetapkan level 3.
Selanjutnya Shinto menjelaskan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali dilakukan pada 1-7 Februari 2022. Sejumlah aktivitas di luar rumah akan dibatasi sesuai dengan level PPKM yang diberlakukan di masing-masing daerah.
“Berdasarkan Inmendagri untuk wilayah level 2 pembelajaran tatap muka (PTM) berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Kemudian, pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk level 2,” tutur Shinto.