TangerangNews.com

Mahasiswa Gugat Kewenangan Polisi Bisa Periksa Tanda Pengenal Warga, Namun Ditolak MK

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 2 Februari 2022 | 21:50 | Dibaca : 1113


Polisi saat periksa isi ponsel warga yang ditayangkan di Youtube. (@TangerangNews / Tangkapan layar)


TANGERANGNEWS.com-Gugatan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia terhadap kewenangan polisi yang bisa memberhentikan orang yang dicurigai dan memeriksa tanda pengenal diri, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut majelis hakim, pokok permohonan  gugatan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Kepolisian No 2/2002, tidak beralasan menurut hukum, seperti dilansir dari Kompas, Rabu 2 Februari 2022.

Keputusan terhadap gugatan itu tercatat dengan Nomor 60/PUU-XIX/2021 yang diputuskan dalam rapat pemusyawaratan hakim pada 6 dan 19 Januari 2022. Putusan dibacakan pada 25 Januari 2022.

Majelis hakim berpendapat, kewenangan memberhentikan orang yang dicurigai merupakan langkah awal dilakukannya pemeriksaan, untuk menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam suatu peristiwa. Kewenangan itu dimiliki oleh kepolisian di semua negara.

Menurut majelis hakim, tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Nomor 2/2022 bukan jadi penyebab polisi melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

#GOOGLE_ADS#

"Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Nomor 2/2022," demikian pertimbangan majelis.

Karena itu, menurut majelis hakim, jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran, maka hal tersebut adalah persoalan implementasi dari norma dimaksud, bukan persoalan konstitusionalitas norma.

Majelis hakim mengatakan, batasan-batasan dari kewenangan Pasal 16 Ayat (1) huruf d dalam teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanakan.

Selain itu, semua kewenangan polisi yang diatur dalam Pasal 16 UU 2/2002 tetap tunduk pada batasan-batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, terlepas dari tidak adanya persoalan inkonstitusionalitas norma terhadap Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU 2/2002, MK mengingatkan masyarakat selalu mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dengan menyeimbangkan perlindungan hak asasi yang dimilikinya.

Masyarakat diminta agar tidak segan-segan mengingatkan aparat kepolisian dan mengajukan keberatan jika dalam pelaksanaan tugasnya kepolisian melanggar hak asasi.

Kemudian, bertalian dengan pelaksanaan Pasal 16 Ayat (1) huruf d, MK menegaskan agar norma tersebut diimplementasikan dengan menjunjung prisip due process of law, yang berdampingan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.

Adapun gugatan itu diajukan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga pada 2 November 2021.

Dalam gugatannya, para pemohon berpendapat kewenangan yang diberikan Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU 2/2002 sebagai dasar polisi menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai akan dan/atau telah melakukan tindak pidana untuk memeriksa identitas melanggar hak-hak konstitusional para pemohon.

Sebab, tidak ada larangan dalam pasal tersebut untuk tidak melakukan perekaman yang bertujuan ditayangkan di televisi dan/atau Youtube dan/atau media lainnya sehingga dapat disaksikan publik.

Selain itu, para pemohon menilai tindakan aparat kepolisian menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan dalam diri pemohon, karena aparat kepolisian kerap memarahi, membentak, meneriaki orang yang diperiksa, dan/atau melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.