TangerangNews.com

Bupati Zaki Segera Umumkan Pengganti Dirut Perumda NKR Kabupaten Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 3 Februari 2022 | 12:21 | Dibaca : 401


Direktur Utama PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Syaefunnur Maszah menunjukkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya saat jumpa pers di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Rabu 2 Februari 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar segera mengumumkan pengganti Dirut Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) Syaefunnur Maszah yang telah mengundurkan diri karena mengunggah video yang tidak etis.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Moch Maesal Rasyid seusai mengikuti rapat terbatas dengan jajaran Perumdan NKR.

"Besok akan diumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda NKR sesuai PP 54 dan Permendagri ditentukan oleh Bupati sebagai KPM," jelas Sekda, Rabu 2 Februari 2022 malam.

Maesyal mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Bupati dan Inspektorat, Syaefunnur meminta maaf atas kejadian video viral pamer gepokan uang tersebut dan tulus mengundurkan diri. 

"Setelah pengunduran diri Pak Syaefunnur, organisasi Perumda NKR harus terus berjalan melakukan pelayanan, untuk itu malam ini bersama dewan pengawas, direktur operasional melakukan rapat terbatas membahas kekosongan jabatan," kata dia.

#GOOGLE_ADS#

Sebelumnya, Direktur Utama PD Pasar Niaga Kertaraharja Kabupaten Tangerang Syaefunnur Maszah menyatakan mengundurkan dari jabatannya. Hal itu ditegaskan setelah dirinya viral terkait video gepokan uang.

Syaefunnur mengatakan, dirinya siap diberikan sanksi apapun atas perbuatan viralnya video tersebut. Bahkan, dirinya juga segera mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Langkah pengunduran diri itu telah didiskusikan dengan keluarganya.

"Dengan segala pertimbangan saya mengajukan pengunduran diri kepada pak Bupati, pak Sekda dalam rangka untuk public education," ujarnya dalam jumpa pers di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Rabu 2 Februari 2022.