TangerangNews.com

PPKM Level 3 di Tangerang, Mal dan Resto Wajib Tutup Jam 9 Malam

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 8 Februari 2022 | 15:23 | Dibaca : 1038


Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim menyepakati sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat dalam pertemuan dengan tiga kepala daerah di Tangerang Raya, untuk membahas penerapan PPKM Level 3.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa 8 Februari 2022, operasional mal dan restoran dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

“Serta memperketat anak-anak masuk ke dalam mal," ujar Wahidin Halim seusai rapat tersebut.

Selain itu, pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai dari tingkat TK sampai setara SMA/SMK juga telah berlak u.

"Kembali lagi sebagaimana sebelumnya pada saat level 3. Kita sepakati bahwa PJJ dilakukan," kata Wahidin.

Wahidin menyebut, pihaknya melakukan evaluasi terkait persiapan adanya kemungkinan kawasan Tangerang Raya masuk dalam puncak penularan Covid-19.

#GOOGLE_ADS#

Termasuk kesiapsediaan obat-obatan, oksigen dan juga personel tenaga kesehatan untuk penanganan para pasien.

"infrastruktur sudah ada dan dipersiapkan pada saat Covid-19 awal-awal. Kemungkinan-kemungkinan itu sudah diantisipasi," tuturnya.

Lalu, mengingat beberapa pekan kedepan akan ada beberapa peringatan hari keagamaan, pihaknya pun akan membatasi kegiatan tersebut.

"Kegiatan keagamaan dibatasi dalam arti jumlah orangnya, tapi untuk Salat Jumat masih dipertimbangkan. Pernikahan pun dibatasi, nanti akan ada pengawasannya dari pihak kepolisian," pungkasnya.