TANGERANGNEWS.com-Sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang yang menewaskan 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Selasa 8 Februari 2022.
Adapun saksi yang dihadirkan secara virtual yakni tiga narapidana di Lapas Klas 1 Tangerang bernama Ryan Santoso, Suhendra, dan Yudi R.
Ryan dalam kesaksiannya menjelaskan kebakaran yang terjadi pada 7 September 2021 lalu, berawal dari api yang berasal dari salah satu kamar di blok C2.
“(Api berasal) dari atas, kamar (nomor) empat. Kena plafon atasnya, dari situ turun ke bawah, membakar kasur,” ujar Ryan, seperti dilansir dari Republika.
Ryan menyebut dirinya menempati ruang aula di blok C2. Kamar nomor empat dapat terlihat langsung dari ruang aula yang jaraknya sekitar delapan meter.
Pada saat kejadian, dirinya terbangun pada sekira pukul 01.35 WIB karena mendengar suara berisik dengan adanya api dari arah kamar tersebut.
#GOOGLE_ADS#
Kebakaran dengan cepat merembet ke ruang aula, sehingga Ryan dan rekan-rekannya berusaha menyelamatkan diri. Dia berlari ke kamar nomor 16 di blok C2.
“(Aula) terbakar. Sisanya cuma di kamar 16 saja, makanya saya masuk ke kamar 16,” kata dia.
Namun, untuk menyelamatkan diri keluar dari blok tersebut, Ryan dan napi lainnya menunggu pintu blok dibuka selama sekitar 25 menit.
Usai dibuka, dia pun menerjang api hingga mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuhnya. Sementara, dia mendapati puluhan rekan-rekannya tidak bisa bertahan hidup.
“Di dalam 25 menit. Baru dibuka. (Para korban meninggal) mungkin sesak nafas, pingsan duluan, kan banyak asap,” kata dia.
Ryan tidak mengetahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut. Namun, dia menyebut di blok C2 terdapat banyak alat listrik yang digunakan oleh para narapidana, di antaranya televisi dan kipas angin.
Namun, menurutnya alat-alat listrik tersebut merupakan fasilitas dari pihak lapas, bukan milik pribadi.