TangerangNews.com

Lagi, Guru Ngaji Cabul di Tangerang Jadi Buron

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 11 Februari 2022 | 13:04 | Dibaca : 870


Pelaku bernama Ahmad Saifulloh Bin Amir, guru ngaji di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri, usai ditetapkan sebagai tersangka. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Pencabulan yang diduga dilakukan oleh guru ngaji kembali terjadi di Tangerang.

Pelaku bernama Ahmad Saifulloh Bin Amir, guru ngaji di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri, usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah dikeluarkan DPO oleh Kasat Reskrim," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Komarudin, Jumat 11 Februari 2022.

Penetapan tersangka guru ngaji cabul ini bermula saat Saiful mengiming-imingi M dan R untuk bisa memiliki ilmu tenaga dalam. 

Modus tersebut dilakukan Saiful dengan cara memegang tubuh korban hingga memandikan korban di sebuah sumur yang terdapat di rumahnya. 

Saiful saat itu sempat berkilah jika dirinya melakukan perbuatan tersebut. Namun setelah kedua korban melaporkan kejadian tersebut, pihak Polres Metro Tangerang mulai melakukan penyelidikan. 

#GOOGLE_ADS#

Dari hasil penyelidikan tersebut tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang menetapkan Saiful sebagai tersangka pada 10 Desember 2021. 

Namun saat ditetapkan sebagai tersangka Saiful diketahui melarikan diri. Dirinya sudah tidak berada di kediamannya yang juga dijadikan tempat majelis taklim.

Atas dasar tersebut pihak Kepolisian mengeluarkan surat DPO dengan nomor DPO/02/I/RES.1.24/2022./RESKRIM.

Dalam surat tersebut Reskrim Polres Metro Tangerang menyatakan Saiful melanggar Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.