TangerangNews.com

Gasak Empat Motor di Karawaci dan Cikupa Tangerang, Residivis Dicokok di Tigaraksa

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:25 | Dibaca : 1882


Dua residivis pencurian kendaraan bermotor diringkus di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Bidhumas)


TANGERANGNEWS.com-Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua residivis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Penjahat kambuhan itu selama ini melancarkan aksinya di wilayah Karawaci dan Cikupa.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan, dari hasil penyelidikan Tim Resmob mengamankan pelaku berinisial M yang mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan seorang rekan yang berinisial S.

“Dari hasil tersebut kemudian Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S di kontrakannya,” ungkap Ade Rahmat, Jumat 11 Februari 2022.

Saat mencokok S, polisi mendapatkan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci sepeda motor milik korban. “Polisi juga mengamankan sepeda motor dan barang bukti lainnya,” kata Ade Rahmat.

Penangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan pada Jumat 4 Februari 2022 oleh Tim Resmob yang dipimpin Iptu Andi Kurniady Eka. 

#GOOGLE_ADS#

“Aparat Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan kedua pelaku residivis pencurian kendaraan bermotor di Jalan Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang,” terang Ade Rahmat.

Ia menjelaskan, kedua pelaku saat dibekuk tanpa melakukan perlawanan. “Para pelaku melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Karawaci dan Cikupa Tangerang,” ujarnya.

Setelah ditangkap, Tim Resmob membawa kedua pelaku ke Posko Resmob Polda Banten untuk pemerikasaan lebih lanjut dan kemudian diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Para pelaku akan dijerat pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP, ”tutur Ade Rahmat.