TangerangNews.com

Pelaku Penyebaran Soal UN Dipidana

| Senin, 20 April 2009 | 01:07 | Dibaca : 372

TANGERANGNEWS– Maraknya isu bocornya soal ujian nasional 2009 untuk pelajar SMA dan SMK di Tangerang Selatan langsung diselidiki tim pemantau ujian nasional (UN). Pelaku yang membocorkannya pun terus diburu petugas. Wali Kota Tangerang Selatan Shaleh MT memastikan pelaku yang membocorkan soal UN dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan tuduhan melakukan pembocoran rahasia Negara. Sanksinya bisa lima tahun penjara. Menurutnya pembocoran soal UN merupakan tindakan yang melecehkan Negara. Sebab kegiatan ujian Negara adalah rangkaian system pendidikan yang ditetapkan pemerintah. Itu berarti UN sebagai indikator kemajuan pendidikan.“Saya tidak bisa sebutkan pelakunya. Tapi kalau di guru dan berstatus PNS maka dua sanksi, yakni Pidana dan pelanggaran PP 30 tahun 1987 tentang disiplin pegawai,” ungkapnya saat meninjau persiapan UN di sejumlah sekolah di Tangerang Selatan. Sedangkan sanksi bagi pelaku guru swasta, tambah dia hanya diberlakukan sanksi pidana sesuai KUHP. Meski tak menutup kemungkinan dipecat sebagai guru di sekolah tersebut. Karena mempermalukan nama besar sekolah yang menerima guru terbukti melakukan pembocoran soal UN. Shaleh meminta peserta UN tidak tergiur dengan tawaran pelaku pembocoran soal. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Dadang Sofyan mengharapkan peserta UN lebih mempersiapkan diri. Tidak tergiur tawaran soal yang beredar diluar. “Di Tangerang Selatan terdapat sebanyak sebanyak 3.699 pelajar SMA dan 5.167 pelajar SMK yang mengikuti UN 2009,” tandasnya. (den)