TangerangNews.com

PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Sampai 21 Februari 2022

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 16 Februari 2022 | 18:21 | Dibaca : 234


Mendagri Tito Karnavian. (@TangerangNews / Humas Kemendagri)


TANGERANGNEWS.com-Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 21 Februari 2022.

Sejumlah daerah di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali masih berstatus PPKM Level 3, seperti dilansir dari Suara, Rabu 16 Februari 2022.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

#GOOGLE_ADS#

Adapun daerah yang masuk dalam status PPKM Level 3 antara lain:

1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.

2 Banten meliputi:

3. Jawa Barat meliputi:

4. Jawa Tengah meliputi:

5. Jawa Timur meliputi:

6. DI Yogyakarta.

7. Bali.