TangerangNews.com

MUI: Aturan soal Pengeras Suara di Masjid Penerapannya Tidak Kaku

Tim TangerangNews.com | Senin, 21 Februari 2022 | 21:42 | Dibaca : 736


Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh. (@TangerangNews / Dok. Mui.or.id)


TANGERANGNEWS.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Bagi MUI, penerapan aturan tersebut tidak kaku.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam mengatakan, aturan tersebut harus memperhatikan kearifan lokal yang berkembang dan tumbuh di masyarakat sekitar. "Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum, tak bisa digeneralisasi,” kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 Februari 2022.

Asrorun melanjutkan, kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka hal itu bisa dijadikan pijakan. “Jadi penerapannya tidak kaku," ujarnya.

Asrorun juga menyampaikan mengapresiasi terbitnya SE Menteri Agama tersebut karena sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," tutur Asrorun. 

Ia menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.

#GOOGLE_ADS#

Namun dalam pelaksanaannya, sambung Asrorun, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Maksudnya, jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (menimbulkan kerugian bagi orang lain). 

"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara. "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Yaqut.

Yaqut menyatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.