TangerangNews.com

Spesialis Maling Motor di Tangerang Disergap di Lintasan Kereta Api Tenjo 

Tim TangerangNews.com | Rabu, 23 Februari 2022 | 17:48 | Dibaca : 940


Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor. (@TangerangNews / Bidhumas Polresta Tangerang)


TANGERANGNEWS.com–Aparat Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah seorang pelaku berinisial JA, 28, disergap di lintasan kereta api. 

Tertangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan seorang korban yang kemalingan sepeda motor saat sedang mengarit rumput di Kampung Sandu Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada Minggu 20 Februari 2022 pukul 13.00 WIB.

Korban membuat laporan polisi ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang. Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan kemudian memerintahkan petugas Reskrim untuk melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Tenjo.

Sekitar pukul 14.30 WIB pada saat di lintasan kereta api Tenjo, si pelaku terlihat sedang membawa sepeda motor milik korban. 

Pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap JA dengan barang bukti satu uni sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol A 4578 ZZ, dan satu buah anak kunci leter T. 

#GOOGLE_ADS# 

Setelah diinterogasi, JA diketahui melakukan pencurian bersama AE yang melarikan diri ke arah Perumahan Adiyasa Kecamatan Solear. Selanjutnya, aparat Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan pengejaran ke perumahan tersebut. 

Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, AE berhasil ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah nopol B 4768 BUW, yang digunakan oleh kedua pelaku.

“Kita berhasil mengamanakan dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar jam 13.00 WIB  di Kp Sandu Desa Ranca Buaya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang,” kata Hengki, Selasa 22 Februari 2022. 

Hengki menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.