TANGERANGNEWS.com-JSR, 31, warga Villa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, tega menikam keponakannya hingga tewas lantaran kesal kerap ditagih utang.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono menjelaskan, aksi pembunuhan itu berawal dari pelaku yang memiliki utang dengan ibu korban sebesar Rp10 juta.
Lantaran kerap ditagih, pelaku sakit hati kepada korban berinisial SMS, 29, yang merupakan warga Bumi Asri Saga, Desa Saga, Kecamatan Balaraja.
Akhirnya, pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, SR mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis keris. Ia pun langsung mendobrak pintu rumah.
"Korban dan istrinya sempat keluar dari kamar mereka. Melihat pelaku yang membawa pisau, korban dan istri langsung bersembunyi ke dalam kamar," ungkapnya.
Sempat terjadi aksi saling dorong pintu antara pelaku dengan korban dan istrinya. Namun karena kalah tenaga, korban dan istrinya pun terjatuh.
#GOOGLE_ADS#
"Melihat hal itu, pelaku langsung menusukkan sajam yang dia bawa ke dada korban bagian kanan dan juga tangan sebelah kiri," jelas Jarot.
Setelah korban terkapar, pelaku pergi meninggalkan lokasi. Lalu, istri korban memanggil para tetangga untuk meminta tolong.
Dengan cepat petugas mengamankan pelaku. Kini dia masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balaraja.
Pelaku terancam Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Ada unsur pembunuhan berencana karena pelaku niat untuk membunuh korban, dia sudah bawa pisau mirip keris dari rumah," ujar Jarot.