TangerangNews.com

Pelayanan Publik di Kota Tangerang Disebut Masuk Zona Kuning

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 4 Maret 2022 | 23:10 | Dibaca : 599


Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedi Irsan. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait pelayanan publik masuk ke dalam zona kuning alias tingkat kepatuhan sedang. Hal itu berdasarkan penilaian Ombudsman Perwakilan Banten.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedi Irsan mengatakan penilaian itu dilakukan berdasarkan aturan dalam UU No 25 tentang Pelayanan Publik.

Dalam aturan tersebut, disebutkan zona merah dengan tingkat kepatuhan buruk mendapat skor di antara 0 hingga 50,99. Lalu, zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang dengan skor 51-80,99, dan zona hijau atau tingkat kepatuhan baik dengan skor 81-100.

"Pemkot Tangerang mendapatkan skor 74. Jadi, masuk ke dalam zona kuning," paparnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat 4 Maret 2022.

#GOOGLE_ADS#

Adapaun penilaian tersebut dilakukan terhadap tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Kota Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang.

Dari hasil penilaian itu, Dindik masuk ke dalam zona merah, sedangkan kedua dinas lainnya zona hija.

"Jadi digabungkan lah nilai ketiganya, rata-ratanya menjadi zona kuning. Peringkat keempat se-Provinsi Banten," sebut Dedi.

Di Banten, Ombudsman menilai delapan daerah, yakni empat kota dan empat kabupaten. “Secara keseluruhan, dia (Pemkot Tangerang) masuk peringkat keempat," sambungnya.