TANGERANGNEWS.com-Aparat Ditresnarkoba Polda Banten bersama Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 kilogram di jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang pada Selasa kemarin sekitar Pukul 09.40 WIB.
Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menangkap tujuh tersangka, yakni ISB alias Budi,44, warga Wanasalam Lebak, HD alias Erik, 35, warga Malingping Lebak, SPM alias Parman, 51, warga Jakarta, AF alias Rohman, 34, warga Cikeusik Pandeglang, ES alias Jana, 37, warga Mandalawangi Pandeglang, HS alias Herli, 21, warga Mandalawangi Pandeglang, dan AS alias Anan, 48, warga Mandalawangi Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan penyelundupan 23 sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang nonlokal yang membawa dua koper saat pagi hari yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang.
“Saat tiba di lokasi pada Selasa kemarin sekitar 09.40 WIB, petugas mengamankan tiga orang di dalam mobil Kijang Innova yaitu HS alias Herli, ES alias Jana, dan AS alias Anan di pinggir Jalan Raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.,” kata Shinto saat jumpa pers di Polda Banten, Rabu 9 Maret 2022.
Shinto menjelaskan, saat diamankan terdapat dua koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, dua buah koper tersebut berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 kg, dengan rincian dalam koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kg dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kg.
Saat interogasi awal, AS alias Anan menyampaikan bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera. “Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke pantai barat Sumatra, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa,” ucap Shinto.
Selanjutnya penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan kemudian menangkap empat tersangka lainnya di tempat bersandar perahu yang membawa sabu.
#GOOGLE_ADS#
“Perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu tersebut berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang dan sudah disita oleh petugas,” ujar Shinto.
Adapun untuk barang bukti yang diamankan, yaitu koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh China merk Guan Yingyang berisi sabu total sekitar 12 kg, koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh China merk Guan Yingyang berisi sabu total sekitar 11 kg, dengan total keseluruhan sabu sekitar 23 kg, satu unit mobil Kijang Innova, satu unit kapal kincang, dan satu pucuk airsoftgun.
Shinto menyampaikan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.